Sesuai
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun
2017, mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM
prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi
pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki
kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara
yang sama.
Registrasi ulang kartu SIM wajib
dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi
berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar
disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap
aman.
Caranya
mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain
e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota
keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar
tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu
kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan
dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar
dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi
kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Pelanggan
baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru
membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan
KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah
data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa
digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan
format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar
perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar
perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar
perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan
lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang
sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi
ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi
ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila
registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor
NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler
secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan
pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
0 Response to " Registrasi Kartu SIM Prabayar "
Post a Comment