Pariwarta Pendidikan - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pendataan calon
peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat
edaran tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangani Plt Dirjen GTK Hamid
Muhammad, disebutkan syarat-syarat calon peserta PPG bagi Guru dalam jabatan
sebagai berikut :
1. Guru calon peserta
PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV.
2. Data calon peserta
PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3. Guru melakukan
konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi
melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan
mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut.
Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
4. Guru harus
menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang
studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
5. Jadwal pendataan akan
dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Bagi guru yang telah memenuhi syarat
tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui akun individu di situs
http://simpkb.id
0 Response to " Pendaftaran PPG 2017 "
Post a Comment