Pariwarta Pendidikan - Pemerintah
kembali melakukan perubahan regulasi terhadap teknis dana BOS Reguler di masa
pandemi penyebaran virus corona (Covid-19). Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.
Juknis BOS terbaru ini direvisi dengan tujuan mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan
pendidikan.
Pemerintah mengubah ketentuan dalam Permendikbud nomor 8
tahun 2020 tentang Juknis BOS Regu;er, dengan menyisipkan 1 (satu) pasal
diantara pasal 9 dan pasal 10 yakni pasal 9A.
Baca juga : Permendikbud nomor 8 tahun 2020
Ada beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru :
1. Pembiayaan
langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g
dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan
daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan
pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya.
2. Ketentuan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
3.
Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur
sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b)
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c)
memenuhi beban mengajar termasuk mengajar
dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
4. Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Silahkan unduh PermendikbudNomor 19 Tahun 2020
0 Response to " Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler "
Post a Comment