Pariwarta Pendidikan - Dalam PermenPANRB RI nomor 41 Tahun 2018 Tentang
nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
pemerintah dijelaskan :
a. bahwa untuk
pengisian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah diperlukan
keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan
tugas jabatan.
b. bahwa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti.
Dalam Bab II pasal 1 diterangkan
Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana:
Pasal
2 tentang Klasifikasi Jabatan :
1) Jabatan Pelaksana
dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
2) Klasifikasi Jabatan PNS
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana :
1) Kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) ditetapkan dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
2) Nomenklatur Jabatan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas
jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi
sesuai kebutuhan organisasi.
0 Response to " PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 Tentan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil "
Post a Comment