Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
- Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
- PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
- EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
- Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
- Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
- Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
- Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
- Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
- Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
- Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
- Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Selengkapnya bisa didownload :
Download <<disni>>
0 Response to " JUKNIS Pendataan Calon Peserta UN SMP/SMA Sederajat TP. 2017/2018 "
Post a Comment