Pariwarta Pendidikan -
Dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan :
1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah
lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang
telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum diterapkan menjadi
peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan 2 (dua) hal tersebut
diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019 ;
b. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan
administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan
validasi (persyaratan terlampir). Berkas dikirim Dinas Pendidikan paling lambat
tanggal 30 September 2019 ;
c. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9
Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) ;
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan
validasi oleh Dinas Pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk
dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan Verifikasi dan
Validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober 2019 ;
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2
di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status
kepegawaian dan/atau mutasi ke Provinsi/Kabupaten/Kota lain. Berkas tersebut
dikumpulkan melalui Dinas Pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta
divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Cek di laman sergur.kemdikbud.go.id
Persyaratan
Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
peserta
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan
akhir Tahun 2015
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir
(tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
8.
Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (napza).
10. Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang
telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis
atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari
yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh :
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh
Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki
SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun
berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas
mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua
Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,
seperti pada format di bawah ini.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi
peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
(diserahkan saat lapor diri di LPTK).
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau
yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
9.
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat
lapor diri di LPTK).
C.
Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Penyerahan Berkas dari Guru ke
Dinas
|
1 - 30 Sept 2019
|
2
|
Verifikasi Dinas
|
15 Sept – 9 Okt 2019
|
3
|
Dinas antar berkas ke LPMP
|
20 Sept – 12 Okt 2019
|
4
|
Verifikasi LPMP
|
21 Sept – 18 Okt 2019
|
PAKTA
INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
Tempat/Tanggal
Lahir :
NUPTK :
Unit
Kerja :
Alamat Unit
Kerja :
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan
untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di
kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya
bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
…………………., ………….. 2019
Calon
Peserta PPG Dalam Jabatan,
(…………………………................)
NIP/NIK
…………………………
0 Response to " Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 "
Post a Comment