Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)

Siplah
Pariwarta Pendidikan - Per tanggal 1 Juli 2019 Kemdikbud resmi launching aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS (kunjungi  https://siplah.kemdikbud.go.id)
Berdasarkan PermendikbudNomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) (pada Lampiran I : Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Lampiran II : Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.

SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.

SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mitra SIPLah

Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut :
1.     PT. Pesona Edukasi
2.     PT. Eureka BookHouse
3.     PT. Metraplasa
4.     PT. Ladang Karya Husada
5.     PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6.     PT. Global Digital Niaga (calon mitra SIPlah)
Cara Login Aplikasi mitra SIPLah

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan terintegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah serta akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah melalui aplikasi dapodik. Setelah membuat akun kepala sekolah dan bendahara sekolah selanjutnya lakukan validasi dan sinkronisasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) "

Post a Comment