Pariwarta
Pendidikan - Per tanggal 1 Juli
2019 Kemdikbud resmi launching aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
(SIPLah). Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik
yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring
yang dananya bersumber dari dana BOS (kunjungi https://siplah.kemdikbud.go.id)
Berdasarkan PermendikbudNomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) (pada Lampiran I : Tata
Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Lampiran II : Mekanisme
Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah) di sekolah dapat dilaksanakan secara
daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui
sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah
harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
SIPLah harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi
sekolah untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh
informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa
yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan
pemesanan barang dan jasa, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan
pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi
PBJ.
SIPLah harus dapat menjadi media interaksi daring antara
sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual.
SIPLah juga harus dapat menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala
Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan
barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Mitra
SIPLah
Mitra Pasar Daring (Market Place)
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah sebagai berikut :
1. PT.
Pesona Edukasi
2. PT.
Eureka BookHouse
3. PT.
Metraplasa
4. PT.
Ladang Karya Husada
5. PT.
Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. PT.
Global Digital Niaga (calon mitra SIPlah)
Cara
Login Aplikasi mitra SIPLah
Secara
teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan
terintegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah
Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan
aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah
dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Membuat/memutakhirkan akun dan tugas
tambahan Kepala Sekolah serta akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah melalui
aplikasi dapodik. Setelah membuat akun kepala sekolah dan bendahara sekolah
selanjutnya lakukan validasi dan sinkronisasi.
0 Response to " Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) "
Post a Comment