Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler

Pariwarta Pendidikan - Pemerintah kembali melakukan perubahan regulasi terhadap teknis dana BOS Reguler di masa pandemi penyebaran virus corona (Covid-19). Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.
Juknis BOS terbaru ini direvisi dengan tujuan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pemerintah mengubah ketentuan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Regu;er, dengan menyisipkan 1 (satu) pasal diantara pasal 9 dan pasal 10 yakni pasal 9A.
Ada beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru :
1.   Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2.   Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
3.   Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)   tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b)   belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c)   memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
4.   Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler "

Post a Comment