Pemerintah Menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK




Pariwarta Pendidikan - Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.
Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a.  Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b.  Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c.  Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d.  Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e.  bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f.  bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Sedangkan Pasal 5, mengatur kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK :
a.  Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b.  Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c.  Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d.  bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e.  bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f.  bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS

Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
1.  Administrator Database Kependudukan
2.  Administrator Kesehatan
3.  Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4.  Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5.  Analis Kebijakan
6.  Analis Kepegawaian
7.  Analis Ketahanan Pangan
8.  Analis Pasar Hasil Perikanan
9.  Analis Pasar Hasil Pertanian
10.  Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11.  AnalisPerkebunrayaan
12.  Apoteker
13.  Arsiparis
14.  Dokter
15.  Dokter Gigi
16.  Asesor Manajemen Mutu Industri
17.  Asisten Apoteker
18.  Asisten Inspektur Angkutan Udara
19.  Asisten Inspektur Bandar Udara
20.  Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21.  Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22.  Asisten Konselor Adiksi
23.  Asisten Pelatih Olahraga
24.  Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25.  Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26.  Asisten Penata Anestesi
27.  Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28.  Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29.  Asisten Perisalah Legislatif
30.  Asisten Pranata Siaran
31.  Asisten Teknisi Siaran
32.  Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33.  Auditor Kepegawaian
34.  Bidan
35.  Dokter Hewan Karantina
36.  Dokter Pendidik Klinis
37.  Dosen
38.  Entomolog Kesehatan
39.  Epidemiolog Kesehatan
40.  Fisikawan Medis
41.  Fisioterapis
42.  Guru
43.  Inspektur Angkutan Udara
44.  Inspektur Bandar Udara
45.  Inspektur Keamanan Penerbangan
46.  Inspektur Ketenagalistrikan
47.  Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48.  Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49.  Inspektur Tambang
50.  Instruktur
51.  Konselor Adiksi
52.  Medik Veteriner
53.  Nutrisionis
54.  Okupasi Terapis
55.  Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56.  Ortotis Prostetis
57.  Pamong Belajar
58.  Pamong Budaya
59.  Paramedik Karantina Hewan
60.  Paramedik Veteriner
61.  Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62.  Pekerja Sosial
63.  Pelatih Olahraga
64.  Pembimbing Kemasyarakatan
65.  Pembimbing Kesehatan Kerja
66.  Pembina Jasa Konstruksi
67.  Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68.  Pemeriksa Desain Industri
69.  Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70.  Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71.  Penata Anestesi
72.  Penata Kelola Pemilihan Umum
73.  Penata Ruang
74.  Peneliti
75.  Penera
76.  Penerjemah
77.  Pengamat Gunung Api
78.  Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79.  Pengamat Tera
80.  Pengantar Kerja
81.  Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82.  Pengawas Benih Tanaman
83.  Pengawas Bibit Ternak
84.  Pengawas Farmasi dan Makanan
85.  Pengawas Kemetrologian
86.  Pengawas Keselamatan Pelayaran
87.  Pengawas Koperasi
88.  Pengawas Mutu Pakan
89.  Pengawas Perikanan
90.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91.  Pengelola Kesehatan Ikan
92.  Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93.  Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94.  Pengembang Teknologi Pembelaj aran
95.  Pengendali Frekuensi Radio
96.  Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97.  Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98.  Penggerak Swadaya Masyarakat
99.  Penghulu
100. Penguji Kendaraan Bermotor
101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102. Penguji Mutu Barang
103. Penguj i Perangkat Telekomunikasi
104. Penyelidik Bumi
105. Penyuluh Agama
106. Penyuluh Hukum
107. Penyuluh Kehutanan
108. Penyuluh Keluarga Berencana
109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110. Penyuluh Narkoba
111.  Penyuluh Perikanan
112. Penyuluh Pertanian
113. Penyuluh Sosial
114. Perawat
115. Perawat Gigi
116. Perekam Medis
117. Perekayasa
118. Perencana
119. Perisalah Legislatif
120. Pranata Hubungan Masyarakat
121. Pranata Komputer
122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
123. Pranata Laboratorium Kesehatan
124. Pranata Laboratorium Pendidikan
125. Pranata Nuklir
126. Pranata Siaran
127. Psikolog Klinis
128. Pustakawan
129. Radiografer
130. Refraksionis Optisien
131. Resaner
132. Sanitarian
133. Statistisi
134. Surveyor Pemetaan
135. Teknik Jalan dan Jembatan
136. Teknik Pengairan
137. Teknik Penyehatan Lingkungan
138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139. Teknisi Elektromedis
140. Teknisi Gigi
141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142. Teknisi Penerbangan
143. Teknisi Perkebunrayaan
144. Teknisi Siaran
145. Teknisi Transfusi Darah
146. Terapis Wicarat
147. Widyaiswara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Pemerintah Menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK "

Post a Comment